Fakultas Seni Rupa dan Desain UK Maranatha

Integrity • Care • Excellence

Status Akreditasi

KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 5907/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/IX/2020
TENTANG
PEMENUHAN SYARAT PERINGKAT AKREDITASI
PROGRAM STUDI ARSITEKTUR PADA PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS
KRISTEN MARANATHA, KOTA BANDUNG
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Arsitektur pada Program Sarjana Universitas Kristen Maranatha, Kota Bandung.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 52);
  5. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 284/M/KPT/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 328/M/KPT/2016 Tentang Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode Tahun 2016-2021;
  6. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 321/M/KPT/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 344/M/KPT/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi serta Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode Tahun 2016-2021.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TENTANG PEMENUHAN SYARAT PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI ARSITEKTUR PADA PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA, KOTA BANDUNG

PERTAMA :

Menetapkan Program Studi Arsitektur pada Program Sarjana Universitas Kristen Maranatha, Kota Bandung, memenuhi syarat

Peringkat Akreditasi Baik

KEDUA :

Peringkat Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA berlaku mulai tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2025.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR DEWAN EKSEKUTIF,

T. BASARUDDIN

 

SK Arsitektur (23.09.20-23.09.25)